Paspor sendiri diklasifikasikan menjadi 2 jenis, yakni paspor hijau dan biru. Paspor hijau adalah paspor yang diperuntukan untuk sipil atau warga negara biasa, sedangkan paspor biru diperuntukan untuk pejabat negara atau diplomat. Masa berlaku paspor adalah 5 tahun sejak tanggal pembuatan dan harus diperpanjang setidaknya 6 bulan sebelum masa berlaku habis atau kita akan dikenakan denda bila melebihi 6 bulan sebelum masa berlaku habis.
Sampai saat ini masih banyak masyarakat kita yang kurang paham dalam pembuatan paspor, sehingga seringkali menggunakan jasa calo untuk membuatnya. Padahal bila harus melalui calon biaya yang dikeluarkan akan lebih besar. Untuk pembuatan paspor sebenarnya sangat mudah. Untuk menghindari menggunakan calo, kita harus mengetahui betul cara membuat paspor.
Berikut ini adalah cara membuat paspor:
- Kita harus datang ke kantor imigrasi. Kita bisa datang ke kantor imigrasi dimana saja. Tidak harus sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP kita.
- Membeli formulir permohonan di loket yang tersedia. kemudian mengisi dan melengkapi formulir sesuai dengan dokumen yang kita miliki. Jangan lupa untuk membawa dokumen asli.
- Serahkan formulir yang telah diisi ke bagian loket pendaftaran.
- Kemudian mengambil tanda terima serta jadwal foto dan pengambilan sidik jari. Bila dirasa nomer antrian terlalu panjang, kita bisa pulang dulu dan datang pada hari berikutnya untuk melakukan foto dan pengambilan sidik jari.
- Setelah proses pengambilan foto dan sidik jari selesai, maka kita akan sampai pada proses wawancara dengan menunjukkan dokumen asli.
- Bila tahapan wawancara telah selesai, kemudian kita membayar buku paspor, menandatangi buku paspor serta minta informasi kapan jadwal pengambilan paspor yang telah selesai.
- Pada saat tanggal yang telah ditentukan, kita bisa datang kembali ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor yang telah jadi. Biasanya dalam waktu seminggu paspor baru kita telah selesai.
Jika kita punya akses internet, saat ini pembuatan paspor juga bisa dilakukan secara online sehingga lebih menghemat waktu. Kita tinggal login di web resmi kantor imigrasi, kemudian kita masukkan data serta melampirkan (dengan cara attach dokumen) scanned dokumen asli. Kemudian pada akhir proses ini kita akan menerima jadwal wawancara serta pengambilan foto dan sidik jari. Jadi bila semua dokumen oke, kita hanya perlu datang ke kantor imigrasi sebanyak 2x. Yaitu pada saat kita wawancara, foto, serta pengambilan sidik jari dan pada saat buku paspor kita sudah jadi.
Selain itu, saat ini juga tersedia e-paspor yang memang lebih mahal biaya yang harus kita keluarkan, namun keamanan serta kepraktisan paspor lebih terjamin. Tentang prosedur pembuatan e-paspor bisa dilihat di web resmi kantor imigrasi.
Bagaimana, masih takut untuk membuat paspor? Caranya cukup mudah bukan. Cobalah miliki paspor anda sekarang, siapa tahu bulan depan dapat undian ke luar negeri :) Semoga artikel cara membuat paspor ini bermanfaat dan sampai jumpa di artikel selanjutnya.